Pengertian Letter of credit(LC)
Letter of credit,
atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan).
Keuntungan transaksi LC
- · Penjual / eksportir dapat lebih menggantungkan kepercayaan pada L/C yang dikeluarkan bank dari pada L/Cyang dikeluarkan oleh pedagang, dan karena itu yang bersangkutan merasa terjamin akan pembayaran / akseptasi yang dilakukan bank setelah adanya penyerahan dokumen – dokumen yang sesuai dengan syarat – syarat L/C.
- · Pembeli / importir merasa terjamin bahwa banknya akan menolak pembayaran kepada penjual / eksportir kecuali penjual / eksportir telah memenuhi persyaratan – persyaratan L/C yang telah diminta oleh pembeli / importir kepada banknya seperti yang ditentukan dalam L/C.
Procedure LC
·
Importir meminta
kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama
eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir
sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya
surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan
melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak
sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu
koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai
perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising
bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir
yang menerima L/C disebut beneficiary.
·
Eksportir
menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill
of lading.
·
Eksportir
menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying
bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of
lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan
kepada Importir.
·
Importir
menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang
dikirimkan oleh eksportir.
Transaksi l/c
1.Pemberitahuan/penerusan
L/C untuk nasabah = USD 15.
2. Perubahan / Amendment L/C = USD 15.
3. Pembatalan L/C = USD 15.
4. Pemindahtanganan L/C = USD 15.
5. Komisi negosiasi dokumen
· Sight L/C (Unjuk) = 1/8% X Nominal (min$25,-dan max $ 150,-)
· Usance L/C (Berjangka) = 1/8% X Nominal (min$25,-dan max $ 150,-)
6. Transit time interest
· Wesel Ekspor Sight = Sibor +6,5 % setelah hari ke-5.
· Wesel Ekspor Usance = SIBOR + 6,5%.
7. Pengiriman Dokumen = sesuai biaya jasa kurir.
2. Perubahan / Amendment L/C = USD 15.
3. Pembatalan L/C = USD 15.
4. Pemindahtanganan L/C = USD 15.
5. Komisi negosiasi dokumen
· Sight L/C (Unjuk) = 1/8% X Nominal (min$25,-dan max $ 150,-)
· Usance L/C (Berjangka) = 1/8% X Nominal (min$25,-dan max $ 150,-)
6. Transit time interest
· Wesel Ekspor Sight = Sibor +6,5 % setelah hari ke-5.
· Wesel Ekspor Usance = SIBOR + 6,5%.
7. Pengiriman Dokumen = sesuai biaya jasa kurir.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar