Senin, 18 April 2016

LETTER OF CREDIT



Pengertian Letter of credit(LC)

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Keuntungan  transaksi LC


  • ·         Penjual / eksportir dapat lebih menggantungkan kepercayaan pada L/C yang dikeluarkan bank dari pada L/Cyang dikeluarkan oleh pedagang, dan karena itu yang bersangkutan merasa terjamin akan pembayaran / akseptasi yang dilakukan bank setelah adanya penyerahan dokumen – dokumen yang sesuai dengan syarat – syarat L/C. 



  • ·         Pembeli / importir merasa terjamin bahwa banknya akan menolak pembayaran kepada penjual / eksportir kecuali penjual / eksportir telah memenuhi persyaratan – persyaratan L/C yang telah diminta oleh pembeli / importir kepada banknya seperti yang ditentukan dalam L/C.

Procedure LC
·         Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
·         Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
·         Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
·         Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Transaksi l/c
1.Pemberitahuan/penerusan L/C untuk nasabah = USD 15.
2.      Perubahan / Amendment L/C = USD 15.
3.      Pembatalan L/C = USD 15.
4.      Pemindahtanganan L/C = USD 15.
5.      Komisi negosiasi dokumen
·         Sight L/C (Unjuk) = 1/8% X Nominal (min$25,-dan max $ 150,-)
·         Usance L/C (Berjangka) = 1/8% X Nominal (min$25,-dan max $ 150,-)
6.      Transit time interest
·         Wesel Ekspor Sight = Sibor +6,5 % setelah hari ke-5.
·         Wesel Ekspor Usance = SIBOR + 6,5%.
7.      Pengiriman Dokumen = sesuai biaya jasa kurir.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar