A. LATAR BELAKANG
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Perkembangan
kehidupankenegaraan Indonesia mengalami perubahan yang sangat besar terutama
berkaitan dengan gerakan reformasi, serta perubahan Undang-undang termasuk
amandemen UUD 1945 serta Tap MPR NO.XVIII/MPR/1998, yang menetapkan
mengembalikan kedudukan Pancasila pada kedudukan semula, sebagai dasar filsafat
Negara.
Hal ini menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam, akibatnya
akhir-akhir ini bangsa Indonesia menghadapi krisis ideologi.Dampak yang cukup
serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masalampau. Dewasa ini
banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa
Pancasila merupakan label politik Orde Baru sehingga mengembangkan serta
mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan
yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era Reformasi
dewasa ini akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya
kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada gilirannya
akanmengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina,
dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu.Olehkarena itu,
agar kalangan intelektual terutama mahasiswa sebagai calon pengganti pemimpin
bangsa di masa mendatang memahami makna serta kedudukan Pancasilayang
sebenarnya maka harus dilakukan suatu kajian yang bersifat ilmiah. Berhubung
banyaknya bahasan yang mencakup Pancasila maka penulis hanya membahas Pancasila
sebagai Sistem Filsafat dan Ideologi bangsa Indonesia.
B.Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C.Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan
DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah
dirumuskan sebagai visa, misi dan kopetensisebagai berikut.Visipendidikan
kewarganegaraan di perguran tinggiadalah merupakan sumber nilai dan
pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, gunamengantarkan
mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya.Misi pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantumahasiswa memantapkan
kepribadianya, agar secara konsisten mampu mewujudkannilai-nilai dasar
pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasatanggung jawab
dan bermoral.
Berdasarkan pendapat
para ahli maupun dari pengertian secara umum hingga mendetail untuk menambah
pengetahuan maupun wawasan .
Menurut Branson (1999:7)
tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan
bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal,
negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49)
adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
D.DEMOKRASI
1.DEFINISI
Menurut Henry B. Mayo
Dalam Sistem Politik Demokratis,
kebijakan umum yang diambil oleh suatu pemerintahan ditetapkan oleh mayoritas
wakil-wakil rakyat (DPR di Indonesia) yang diawasi secara efektif oleh rakyat.
Penentuan kebijakan juga harus menjunjung tinggi kebebasan berpolitik.
Arisoteles: Definisi
demokrasi
Pengertian demokrasi adalah
sebagai kebebasan, atau prinsip dari demokrasi adalah kebebasan karena hanya
lewat kebebasan setiap warga negara dapat saling berbagi kekuasaan. Aristoteles
mengatakan bahwa ada dalam , setiap orang atau individu sebagai warga
negara itu seimbang dalam jumlah yaitu 1 dan 1 dan tidak dilihat dari nilai
dari 1 orang tersebut. Dia menambahkan bahwa seseorang yang hidup tanpa bebas
memilih cara hidupnya sama saja dengan budak.
2.Praktik
demokrasi di indonesia
DEMOKRASI LANGSUNG
Praktik demokrasi paling tua;
praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil. Berdasarkan pada
partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga desa dalam
membuat dan melaksankan keputusan bersama. Tidak terdapat batas yang tegas
antara pemerintah dan yang diperintah, semacam system self-government,
pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama. Sistem kelembagaan:
pertemuan warga (mass meeting, town meeting, pertemuan RT/RW, dll), referendum.
3..DEMOKRASI
PERWAKILAN
Praktik demokrasi yang paling lebih
belakangan sebagai jawaban terhadap beberapa kelemahan demokrasi langsung;
parktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti Negara.
Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas (partisipasi warga hanya dalam waktu
yang singkat) dan hanya dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu
seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum. Berdasarkan pada
partisipasi yang tidak langsung (masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan
sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat .
Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas, demokratis tidaknya
demokrasi bentuk ini tergantung pada kemampauan para wakil yang dipilih
membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang
diperintah.
E.Pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM)
1.DEFINISI
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
1.DEFINISI
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.Implementasi
HAM di indonesia
Selain pandangan Internasional
terhadap hak asasi manusia, bangsa Indonesia juga mempunyai pandangan bahwa hak
asasi manusia harus dijunjung tinggi sesuai dengan Pancasila. Dalam perjalanan
sejarah, bangsa Indonesia mengalami berbagai kesengsaraan dan penderitaan yang
disebabkan oleh penjajahan. Oleh karena itu pandangan mengenai hak asasi
manusia yang dianut oleh bangsa Indonesia bersumber dari ajaran agama, nilai
moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Hak warga negara Indonesia antara
lain:
a. Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945);
b. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945);
c. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (Pasal 28 UUD 1945);
d. Hak
/ kebebasan memeluk agama atau kepercayaan masing-masing (Pasal 29 ayat 1 dan 2
UUD 1945);
e. Hak
dan kewajiban membela negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945);
f. Hak
mendapat pengajaran (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945);
g. Kebudayaa
Nasional Indonesia (Pasal 32 UUD 1945);
h. Kesejahteraan
Sosial (Pasal 33 ayat 1,2, dan 3 Pasal 34 UUD 1945).
SOURCE: