Jumat, 22 Mei 2015

Hak Asasi Manusia_Pancasila

MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.

MACAM-MACAM HAM
1.Hak asasi pribadi(personal right) Yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia
Contohnya :
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
Hak mengemukakan pendapat
Hak beribadah
Hak memeluk agama
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right) yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian
Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

3.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan(right of legal equality)
Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi politik(political right)yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contohnya :
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik

5.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right) yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat
Contohnya :
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
(procedural right)
Contohnya :
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hukum

Source:

Ius Soli dan Ius Sanguinis

Dalam menentukan kewarganegaraan seorang anak ada 2 asas  yang dianut negara-negara didunia, yaitu:
- Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah").
- Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah").
1. Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") 
asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. 
 Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu:
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat 


2. Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah")
      adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk.Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia.
Contoh beberapa negara yang menganut asas ius sanguinis, yaitu:
- China
- Kroasia
- Jerman
- India
- Jepang

- Malaysia 

Pancasila

1.Ketuhanan Yang Maha Esa
Esensi dalam kehidupan:
1.      Percaya dan takwa pada Tuhan Maha Esa sesuai dengan kepercayaan yang dianut
2.      Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.      Menolak kepercayaan atheisme di indonesia.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
Esensi dalam kehidupan:
1.      Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.      Mengembangkan sikap tenggang rasa.
3.      Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3.Persatuan indonesia
Esensi dalam kehidupan:
1.      Menempatkan kesatuan,persatuan ,kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
2.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara

4.Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Esensi dalam kehidupan:
1.      Musyawarah untuk mencapai mufakat .
2.      dengan itukat baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksakanan hasil musyawarah.
3.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia  serta nilai-nilai kebenaran dan keadillan.
5.Keadilan sosial begi seluruh rakyat Indonesia
Esensi dalam kehidupan:
1.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2.      menghormati hak-hak orang lain.

3.      Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

Rabu, 20 Mei 2015

Politik dan Strategi

          Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi

         Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
Menetapkan UUD;
Menetapkan GBHN;
 Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu:
Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden.

Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN

Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden

Mencabut mndat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;

Mengubah undang-undang.


          Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat

Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
 Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APDN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
Hak mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
Hak angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

           Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensiil
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

PEMILU
Sebagai konstitusi politik, UUD 1945 setelah perubahan juga mengatur mengenai mekanisme demokrasi politik yaitu ketentuan-ketentuan tentang sistem pemilihan anggota legislatif DPR, DPD atau DPRD, Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota, dalam berbagai pasal, yang sebelumnya tidak dituangkan secara tegas dalam UUD 1945 sebelum perubahan.
Mekanisme demokrasi yang menjamin terlaksananya kedaulatan rakyat dalam pengisian jabatan-jabatan lembaga negara diatur dalam satu pasal khusus yaitu pasal 22 E. Pasal tersebut juga mengatur tata cara pemilu, termasuk ketentuan pendirian lembaga independen Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasal 22 E Ayat (1)
“ Pemilihan Umum dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali”

Pasal 22 E Ayat (2)

“Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sengaja dimasukkan di dalam Pasal 22 E Ayat (2) bukan kebetulan semata, melainkan sebuah kesengajaan yang dilakukan oleh para perumus perubahan UUD 1945 saat itu yang berpendapat bahwa sebaiknya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Selain lembaga-lembaga negara UUD 1945 juga telah menyebutkan secara jelas infrastruktur politiknya yaitu Partai Politik.

Sumber: