Pengertian dan undang-undang
Kata bank berasal dan bahasa Italia, yaitu banca yang
berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Pada dasarnya bank tersebut
dapat dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu,
juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia. Bank Sentral diatur oleh
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank
Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh
Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang
disahkan pada tanggal 25 Maret 1992.
Kegiatan-Kegiatan
Bank
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bank umum tidak akan
lepas menangani bidang keuangan. Kegiatan-kegiatan tersebut sangat banyak, di
antaranya akan dijelaskan sebagai berikut.
1) Menghimpun Dana
dari Masyarakat
Kegiatan bank dalam menghimpun dana dari masyarakat dilakukan
dalam bentuk sebagai berikut.
a) Simpanan Giro (Demand Deposit)
b) Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
c) Simpanan Deposito (Time Deposit)
2) Menyalurkan Dana
kepada Masyarakat
Selain mengumpulkan dana dari masyarakat bank tentu perlu
menyalurkan dana tersebut kembali. Hal ini agar dana tidak menumpuk di bank dan
perekonomian dapat berjalan dengan lancar.
Kegiatan bank yang berhubungan dengan penyaluran dana kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk kredit dan pembiayaan.
Kegiatan bank yang berhubungan dengan penyaluran dana kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk kredit dan pembiayaan.
3) Jasa Bank
Lainnya
Sesuai perkembangan zaman layanan keuangan tidak akan
berhenti pada penyimpanan dana dan penyaluran kredit saja. Ada layanan jasa
lain yang ditawarkan perbankan dalam menarik nasabah. Layanan-layanan tersebut
sebagai berikut.
a) Bank Card
b) Kiriman Uang atau Transfer
c) Safe Deposit Box (SDB)
d) Menerima Setoran-Setoran
Setoran atau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara lain setoran
listrik, telepon, pajak, kredit, dan uang kuliah. Nasabah dapat melakukan
pembayaran setoran tersebut lewat ATM.
e) Melakukan Pembayaran
f) Letter of Credit (L/C)
g) Traveller Cheque
PRODUK-PRODUK BANK
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya
secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa lalu lintas pembayaran atau Bank Komersial (commercial ban/c
full service bank), berikut contoh produk bank umum :
Giro (Demand
Deposit)
Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat
dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Tabungan (Saving
Deposit)
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku
tabungan, slip penarikan, kwitansi atau kartu (ATM).
Deposito (Deposit)
Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu
tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari
Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit)
dan Deposit On Call.
Kredit Investasi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan investasi.
Kedit Modal Kerja
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan modal usaha.
Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
Kredit Produktif
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda
atau perdagangan.
Kredit Konsumtif
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan konsumsi.
Kredit Profesi
Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional
Kredit Sindikasi
Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi
secara bersama-sama dengan beberapa bank lain
Kredit Program
Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi
suatu program pemerintah
Source:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar