Jumat, 22 Mei 2015

Ius Soli dan Ius Sanguinis

Dalam menentukan kewarganegaraan seorang anak ada 2 asas  yang dianut negara-negara didunia, yaitu:
- Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah").
- Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah").
1. Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") 
asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. 
 Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu:
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat 


2. Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah")
      adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk.Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia.
Contoh beberapa negara yang menganut asas ius sanguinis, yaitu:
- China
- Kroasia
- Jerman
- India
- Jepang

- Malaysia 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar