Senin, 18 April 2016

TREVELLER CHEQUE



Pengertian travelers cheque

Cek yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan, Bank atau bukan Bank yang berfungsi sebagai uang tunai. Cek perjalanan berguna ketika bepergian, terutama dalam hal perjalanan ke luar negeri, dimana tidak semua kartu kredit yang dibawa oleh seseorang akan diterima.

Cek perjalanan merupakan surat berharga yang di keluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.

TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.

Keuntungan travelers cheque

a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
d. Masa berlakunya tidak terbatas
e. Lebih aman daripada uang tunai , karena pada saat pencairan , pemilik TC harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak.

Procedure travelers cheque

Pada umumnya Traveller Cheque :
1.Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
2. Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
3. Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
4. Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
5. Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.
fee transaksi penyewaan travelers cheque
·         Biaya Operasional
·         Biaya Bank

LETTER OF CREDIT



Pengertian Letter of credit(LC)

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Keuntungan  transaksi LC


  • ·         Penjual / eksportir dapat lebih menggantungkan kepercayaan pada L/C yang dikeluarkan bank dari pada L/Cyang dikeluarkan oleh pedagang, dan karena itu yang bersangkutan merasa terjamin akan pembayaran / akseptasi yang dilakukan bank setelah adanya penyerahan dokumen – dokumen yang sesuai dengan syarat – syarat L/C. 



  • ·         Pembeli / importir merasa terjamin bahwa banknya akan menolak pembayaran kepada penjual / eksportir kecuali penjual / eksportir telah memenuhi persyaratan – persyaratan L/C yang telah diminta oleh pembeli / importir kepada banknya seperti yang ditentukan dalam L/C.

Procedure LC
·         Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
·         Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
·         Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
·         Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Transaksi l/c
1.Pemberitahuan/penerusan L/C untuk nasabah = USD 15.
2.      Perubahan / Amendment L/C = USD 15.
3.      Pembatalan L/C = USD 15.
4.      Pemindahtanganan L/C = USD 15.
5.      Komisi negosiasi dokumen
·         Sight L/C (Unjuk) = 1/8% X Nominal (min$25,-dan max $ 150,-)
·         Usance L/C (Berjangka) = 1/8% X Nominal (min$25,-dan max $ 150,-)
6.      Transit time interest
·         Wesel Ekspor Sight = Sibor +6,5 % setelah hari ke-5.
·         Wesel Ekspor Usance = SIBOR + 6,5%.
7.      Pengiriman Dokumen = sesuai biaya jasa kurir.

sumber

SAVE DEPOSIT BOX



Pengertian save deposit box
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah
.

Keuntungan save deposit box


  • ·         Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.

  • ·         Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.

  • ·          Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda)

Procedure save deposit box

Budi Irawan ingin menyewakan Safe Deposit Box pada BRI maka langkah-langkah apa  saja yang harus dilakukan oleh Budi Irawan :


  1. ·         Menjumpai teller dan mengutakaran niat dan maksud kedatangan kita 
  2.     Mengisi permohonan penyewaan Safe Deposit Box
  3.  Mengisi surat-kuasa atas Safe Deposit Box tersebut
  4. Mengisi perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada Bank Rakyat Indonesia
    ·         Dan menandatanganinya dengan arti setuju atas perjanjian tersebut
    5.Mengisi kartu ijin masuk ruangan khazanah Safe Deposit Box pada PT Bank Rakyat Indonesia
    Jika ingin berhenti buatlah atau mengisi permohonan penghentian Safe Deposit Box
    Biaya Pada Safe Deposit Boxuntuk nasabah  dibagi menjadi dua, yaitu :

    • ·         Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang di inginkan serta jangka waktu sewa.  Biaya sewa dibayar dimuka biasanya pertahun.
    • ·         Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti apa bila kunci dipegang nasabah hialng dan box harus dibongkar.  Akan tetapi jika tidak terjadi masalah, maka apabila Safe Deposit Box tidak diperpanjang setoran jaminan dapat di ambil kembali.
    Biaya Penyewaan Safe Deposit Box
  1. Biaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang dipilih.
  2. Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada.
sumber:
http://kekian2.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-safe-deposit-box-keuntungan.html


 

·       
·         
·