Selasa, 28 April 2015

Monodualistik dan Monopluralistik

Monodualistik adalah suatu paham yang menganggap bahwa hakikat sesuatu adalah merupakan dua unsur yang terikat menjadi satu kebulatan. Manusia trdiri atas pria dan wanita, kehilangan salah satu unsur, maka eksistensi manusia akan punah. Manusia terdiri dari unsur jasmani dan rohani sebagai satu kesatuan. Dalam memandang manusia menurut paham monodualis, maka :
a). Manusia adalah makhluk tuhan yang mengadakan hubungan serasi antara pencipta dan ciptaan-Nya;
 b). Manusia terdiri atas unsur jasmani dan rohani yang merupakan kesatuan tak terpisahkan dan masing-masing unsur memiliki dharmanya sendiri-sendiri;
 c). Manusia akan mengalami hidup duniawi dan akhirat;
 d). Manusia merupakan bagian dari masyarakat/bangsanya.
            Contoh: Manusia pada hakekatnya adalah makhluk yang monodualisme alias dwitunggal. Secara kodrati manusia mempunyai kemampuan berkehendak sebagai diri sendiri yang pada akhirnya manusia menjadi makhluk yang individual. Tetapi pada saat yang bersamaan, pemenuhan berbagai macam tuntutan manusia sebagai individu tidak dapat lepas dari faktor eksternal yang berupa individu-individu lain. Hal inilah yang mendorong berpadu dan bekerjasamanya manusia-manusia individualis dalam suatu komunitas, yaitu komunitas sosial. Jadi manusia adalah makhluk individu sekaligus makhluk sosial.


Monopluralistik adalah paham yang mengakui bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai unsur beraneka ragam, seperti suku, adat dan budaya, agama, namun semuanya terikat menjadi satu-kesatuan.
           Contoh: bergotong-royong didaerah lingkungan tempat dia tinggalnya, dan pemerintahan membantu rakyat yang kurang mampu.


Rabu, 15 April 2015

Identitas Nasional Bangsa Indonesia

I.BUDAYA
            Secara geografis Indonesia terletak diantara benua Asia dan Australia yang merupakan bagian timur dunia. Walaupun Indonesia terdiri dari beratus-ratus suku dan golongan, adat ketimuran kental di individu masyarakat negeri ini. Nilai luhur ini merupakan warisan yang diturunkan para pendahulu untuk diteruskan ke generasi berikutnya.

            apa itu budaya timur dan apa bedanya dengan budaya barat ? Masyarakat dari bangsa timur dikenal dengan keramah tamahannya, bahkan terhadap orang asing. Kepribadian bangsa timur juga kental dengan tutur kata yang lemah lembut dan sopan dalam bergaul maupun berpakaian. Cara berpakaian orang timur cenderung tertutup dan tidak ‘mengumbar’. Sifat tidak individualis, saling menghargai dan tolong menolong satu sama lain tanpa pamrih menjadi sifat yang dijunjung bangsa timur. Kebiasaan untuk menjaga tali silaturahmi antar sesama, pekerja keras, tingkat keagamaan atau religiusitas yang tinggi, menjadi suatu hal yang lumrah di masyarakat timur.

           saya tidak bermaksud untuk mengatakan kebudayaan barat berbeda 180 derajat dengan budaya timur. Budaya barat juga memiliki kelebihan yang membedakan dengan budaya timur.  Orang Barat menggunakan ilmu pengetahuan dan filsafat dalam tindakannya. Mereka melakukan berbagai diskusi dan debat untuk menemukan atau menentukan makna yang sebenarnya. Penghargaan terhadap martabat manusia, kebebasan, dan penciptaan dan pemanfaatan teknologi menjadi suatu identitas bagi bangsa barat. 

secara umum, hal di bawah ini memperlihatkan perbedaan antara orang barat dengan orang timur.
1.Opini/pendapat
Langsung ke pokok permasalahan(orang barat)
Berbelit-belit dalam mengutarakan pendapat(orang timur)
2.Waktu
Sangat menghargai waktu(orang barat)
Cenderung jam karet(orang timur)
3.Hubungan keluarga
Cenderung individualistis(orang barat)
“Nggak ngumpul berarti nggak makan” (orang timur)
4.Sesuatu yang baru
Cenderung tidak ingin langsung memilikinya, sekedar tahu dulu(orang barat)
Cenderung konsumtiv terhadap barang baru(orang timur)
5.jumlah Anak
Cenderung 1-2 orang(orang barat)
Cenderung lebih banyak (orang timur)
6. Transportasi
Naik sepeda atau jalan kaki(orang barat)
Cenderung naik kendaraan bermotor(orang timur)
7. Menghadapi masalah
cenderung mencari cara bagaimana menyelesaikan masalah itu(orang barat)
Cenderung menghindari masalah(orang timur)
8.Makan
Dibagi 3 : Pembuka, penutup, utama(orang barat)
Semua makanan utama(orang timur)
9. Weekend
Lebih sering menghabiskan waktu dirumah(orang barat)

Lebih sering jalan-jalan ke mall atau tempat hiburan(orang timur)


II.Adat Istiadat Minang


Di indonesia terdiri dari ratusan suku yang berbeda beda. Pada kesempatan kali ini saya akan menceritakan seperti apa adat istiadat bahasa pola fikir masyarakat minang
Suku bangsa Minangkabau termasuk salah satu suku besar di Nusantara. Pada sensus penduduk tahun 2000, ada 5,5 juta jiwa suku Minang yang ada di Indonesia, bermukim di Sumatera Barat, Jabodetabek, Jambi, Sumatera Utara, Kep. Riau, Bengkulu dan Sumatera Selatan. Jumlah ini tentu saja belum termasuk yang merantau keluar negeri seperti Malaysia, Singapura, Brunei, Hongkong dan sebagainya.

Semboyan adat Minang kabau Adaik Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah” dengan pengertian lebih dalam adalah :
 Pengertian menurut bahasa dalam dialektika Minang Kabau adalah :
Adaik yang berarti adat, Kultur/budaya,
Sandi yang berati asas/landasan,
Syara’ yang berarti Agama Islam, dan
Kitabullah yang berarti Al-quran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw.
Yang dimaksut adat di Minang Kabau adalah Ragam budaya dan prilaku kehidupan masyarakat Minang kabau yang dilandasi asas minkin dan patut sesuai syari’at Islam.

Suku Minangkabau sering disebut sebagai orang Padang. Tentu saja bukan tanpa alasan disebut seperti ini, dikarenakan ini merujuk pada ibukota Sumatera Barat, tempat dimana suku ini berasal. Yang unik dari suku ini dan masih dipertahankan hingga saat ini adalah sistem kekeluargaan yang menganut matrilineal atau jalur perempuan. Suku Minangkabau tercatat sebagai kelompok masyarakat penganut matrilineal terbesar di dunia. Dengan keberadaan suku bangsa Minangkabau, Indonesia semakin kaya akan kebudayaan.
Sebagai salah satu suku bangsa di Indonesia, suku ini menjanjikan keindahan dalam berbudaya. Suku bangsa Minangkabau memang memiliki kriteria sebagai sebuah bangsa yang berbudaya, sama halnya dengan suku bangsa lain di Indonesia pada umumnya. Bagaimanapun suku Minangkabau turut serta membuat kekayaan bangsa Indonesia dalam hal budaya menjadi semakin besar.


Ciri khas suku bangsa Minangkabau

Ciri yang paling menonjol pada masyarakat Minangkabau adalah budaya urban yang menjadi dinamika tersendiri dan menjadi nafas dari kehidupan masyarakatnya. Umumnya cerita rakyat Padang memiliki ciri masyarakat yang merantau, seperti misalnya dalam cerita Malin Kundang. Jenis cerita seperti ini jarang ada pada cerita rakyat di daerah lainnya. Memang dalam literatur hias Minang dikenal istilah “itiak pulang patang” yang memiliki anjuran merantau, mengadu nasib dan pulang di petang hari membawa kesuksesan. Dalam budaya suku Minangkabau, seorang pria harus merantau dan tidak pulang sebelum membawa hasil. Hal ini menjadi masuk akal ketika kita mengetahui bahwa penyebaran masyarakat Padang ada di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Kuliner masyarakat minang

Makanan tradisi masyarakat Minangkabau dibedakan berdasarkan aktivitas yaitu (1) makanan yang dikonsumsi sehari-hari dan (2) makanan yang dikonsumsi dalam berbagai upacara baik upacara adat maupun upacara agama.
Bahan atau materialnya berdasarkan kepada sesuatu yang dekat dengan lingkungannya, yang terdiri dari flora dan fauna. Jenis makanan tradisi terutama yang dihidangkan dalam upacara-upacara adat dan agama terdiri dari makanan pokok, lauk pauk dan sayur-sayuran serta parabuang.
Ciri utama dari lauk pauk makanan pokok dan parabuang secara umum lauk pauknya berasa pedas dengan menggunakan bumbu yang beragam, sedangkan parab uang umumnya manis. Proses pengolahan lauk pauk dan parabuang tersebut umumnya menggunakan waktu yang lama dan memakai santan kelapa.
Makanan tradisi dibedakan berdasarkan cara pengolahan yaitu: dirandang, digulai, dibakar, dilempap, direbus dan diulam (makanan mentah).
Cara menghidangkan makanan dalam upacara adat adalah langsung menghidangkan makanan pokok dan baru kemudian parabuang. Pola makanan tradisi Minangkabau dalam perkembangannya mengalami berbagai perubahan dan perkembangan dalam variasi; material, pengolahan, penyajian dan cita rasa

III.POLITIK

Identitas Political Unity atau Identitas Kebangsaan
Political Unity merujuk pada bangsa dalam pengertian politik, yaitu bangsa-negara. Kesamaan primordial dapat saja menciptakan bangsa tersebut untuk bernegara namun dewasa ini negara yang relatif homogen yang hanya terdiri dari satu bangsa tidak banyak terjadi. Negara baru perlu menciptakan identitas yang baru pula untuk bangsanya yang di sebut juga sebagai identitas nasional.
 kebangsaan merupakan kesepakatan dari banyak bangsa didalamnya. Identitas kebangsaan bersifat buatan, sekunder, etis dan nasional. Beberapa bentuk identitas nasional adalah bahasa nasional, lambang nasional, semboyan nasional, bendera nasional dan ideologi nasional.

Sistem politik

1.       Sistem politik di Negara yang berpaham Liberal (Amerika Serikat) Proses politik dan mekanisme politik pada Negara yang berpaham liberal tergantung dari konstitusi Negara tersebut. Di Amerika Serikat (AS) system politik dijalankan berdasarkan Konstitusi AS tahun 1787 dengan nama “Declaration Of Independence”.

 Dalam ketentuan konstitusi ini, corak politik yang dianut adalah Demokrasi Liberal. Ketentuan sistem politik Amerika Serikat antara lain adalah sebagai berikut.
 a.  Amerika Serikat menganut pemisahan kekuasaan antara legislatif (congress) yang memiliki fungsi perundangan  eksekutif (Presiden dan menterinya) yang memiliki fungsi pemerintahan, dan yudikatif (MA) yang mempunyai fungsi peradilan. Masing-masing lembaga merupakan lembaga tertinggi di bidangnya. Apabila terjadi konflik antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif, yang menengahi adalah lembaga yudikatif.

 b.  Ketiga lembaga itu saling menguji atau membatasi dan mengontrol (check and balance) sehingga tidak ada yang lebih dominan satu dengan yang lainnya. Contohnya legislatif mengawasi tindakan pemerintah dan membuat public policy, dua kamar di congress mempunyai kedudukan yang sama sehingga tidak ada putusan yang hanya disetujui oleh salah satu kamar. Dalam mengangkat menteri, presiden harus mendapat persetujuan 2/3 anggota senat, undang-undang yang dibuat congress harus mendapat persetujuan presiden, presiden dalam mengangkat jaksa agung harus mendapat persetujuan 2/3 anggota senat, presiden dapat dipecat oleh congress.

 c.   Legislatif dilaksanakan oleh congress (seperti parlemen di Inggris) congress terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu senat (utusan negara-negara dan DPR (House of Representative). Anggota DPR dipilih setiap empat tahun dan mewakili seluruh rakyat Amerika Serikat, bukan mewakili rakyat satu negara bagian. Sedangkan senat terdiri dari 100 orang yang mewakili rakyat satu negara bagian, masing-masing dua orang. Besar kecilnya negara bagian tidak dibedakan. Setiap anggota congress disebut congressman. Congressman yang duduk di House of Representative disebut Representative, sementara yang duduk di senat disebut senator, masa jabatan senator adalah 6 tahun.

 d.  Eksekutif sesuai dengan sistem presidensial yang diterapkan, sehingga Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada congress, dan menteri-menteri dalam kabinet juga tidak bertanggung jawab kepada congress karena diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.

 e.  Kekuasaan  yudikatif  dijalankan. MA (Supreme of Court) terhadap semua perkara, kecuali soal impeachment (pemberhentian dari jabatan publik, biasanya ditujukan kepada kepala Negara, karena telah melakukan perbuatan tidak terpuji, melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan . Asas yang diterapkan adalah persamaan. Selama berkelakuan baik, masa jabatan anggota Supreme of Court adalah seumur hidup.


 2.    Sistem politik di Negara yang berpaham Komunis (RRC/Cina) RRC merupakan negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan Republik. Demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi kediktatoran. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum Uni Soviet runtuh tahun 1991) dan Tiongkok (RRC). Demokrasi rakyat di Republik Rakyat Cina khususnya, merupakan hasil perkembangan politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunis dan golongan antikomunis. Sistem politik RRC didasarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Pembuat keputusan tertinggi dalam sistem politik Cina adalah Partai Komunis Cina (PKC) yang menentukan semua kebijakan. Pembuat keputusan berasal dari komite-komite partai yang mengambil keputusan dalam sidang tertutup. Tidak ada proses legislatif secara terbuka. Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum tentang kebijakan atau doktrin. b.    Republik Rakyat Cina pada tahun 1949 setelah menumbangkan Dinasti Ching. Tetapi baru tahun pada 1954, secara mapan Konstitusi Cina ditetapkan dalam Kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan, antara lain bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja, dalam hal ini, dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah. Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi kediktatoran. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum Uni Soviet runtuh tahun 1991), dan Tiongkok (RRC). Republik Rakyat Cina khususnya, sebagai hasil perkembangari politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunis dan antikomunis. Di negara tersebut hanya diakui satu partai dalam masyarakat (golongan-golongan lain disingkirkan dengan paksa).

 3.    Sistim politik di Indonesia Sistem politik indonesia didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
a.    Ide kedaulatan rakyat
b.    Negara berdasarkan atas hukum
c.    Bentuk Republik
d.    Pemerintahan berdasarkan konstitusi
 e.    Pemerintahan yang bertanggung jawab
f.     Sistem Perwakilan
g.    Sistem pemerintahan presidensiil Sistem politik yang ingin di wujudkan sejak kemerdekaan adalah sistem politik demokrasi. Demokrasi yang hendak dikembangkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila; sehingga system politik di Indonesia disebut sebagai sistem politik demokrasi Pancasila.






Selasa, 07 April 2015

Pengertian Bangsa,Negara serta Hak dan Kewajiban Warga Negara



BANGSA
       
        Istilah bangsa adalah terjemahan dari kata nation, dan nation berasal dari bahasa Latin:natio yang artinya suatu yang lahir. Nation dalam istilah bahasa Indonesia artinya bangsa. Dalam perkembangan selanjutnya konsep bangsa memiliki pengertian dalam arti sosiologis antropologis dan politis.
Bangsa dalam arti sosiologis antropologis
   
       Adalah perkumpulan orang yang saling membutuhkan dan berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah. Persekutuan hidup dalam suatu negara bisa merupakan persekutuan hidup mayoritas dan minoritas. Bangsa dalam artisosiologis antropologis diikat oleh ikatan - ikatan seperti ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, agama atau kepercayaan, bahasa dan daerah. Ikatan ini disebut ikatan primordial.
Bangsa dalam arti politis
       
       Adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan negara sebagai satu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dan negara sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan negara yang bersangkutan. Bangsa dalam arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan yaitu negara dan pemerintahannya. Mereka juga diikat oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundangan yang berlaku di negara tersebut.

        Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah orang - orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.



NEGARA
     
         Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
– Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
– Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
– Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  
           Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama



Hak Warga Negara Indonesia :

–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.

–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


Landasan Hukum dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
. Landasan Hukum
a. UUD 1945
- Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
- Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
- Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
- Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
b. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
c..Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
d. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
e. Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Kewarga­negaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
f. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
g. Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut: 

a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan. 
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain. 
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

Tujuan PKn yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut: 
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.” 

b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia. 

Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah: 
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat. 

Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis ..., Pancasilasejati” (Somantri, 2001:279). Fungsi dari mata pelajaran PKn adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NRI 1945. 
 


c. Sikap: nilai, kepekaan dan perasaan.
Tujuan PKn banyak mengandung soal-soal afektif, karena itu tujuan PKn yang seperti slogan harus dapat dijabarkan. 
d. Keterampilan sosial: tujuan umum PKn harus bisa dijabarkan dalam keterampilan sosial yaitu keterampilan yang memberikan kemungkinan kepada siswa untuk secara terampil dapat melakukan dan bersikap cerdas serta bersahabat dalam pergaulan kehidupan sehari-hari, Dufty (Numan Somantri, 1975:30) mengkerangkakan tujuan PKn dalam tujuan yang sudah agak terperinci dimaksudkan agar kita memperoleh bimbingan dalam merumuskan: (a) konsep dasar, generalisasi, konsep atau topik PKn; (b) tujuan intruksional, (c) konstruksi tes beserta penilaiannya. 
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui PKn siswa diharapkan: 
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi, dan pandangan hidup negara RI. 
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI. 
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir di atas. 
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal di atas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar. 

Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa PKn sebagai program pengajaran tidak hanya menampilkan sosok program dan pola KBM yang hanya mengacu pada aspek kognitif saja, melainkan secara utuh dan menyeluruh yakni mencakup aspek afektif dan psikomotor. Selain aspek-aspek tersebut PKn juga mengembangkan pendidikan nilai.




Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

             Sebagai warga indonesia  kita harus menyadari betapa pentingnnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan,melalui pendidikan kewarganegaraan kita dapat menyadari semangat perjuangan bangsa yang telah berjuang untuk bangsa Indonesia ini sampai titik pendarahan. Selain itu juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini dan akan menimbulkan cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI.

              Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.

              Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak sampai di waktu sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi pun kita mempelajari pendidikan kewarganegaraan kembali. Maka saat ini pendidikan kewarganegaraan menjadi pelajaran yang bermuatan softskill, maka dari itu kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan dan mampu berintelektual dalam bidang politik,hukum dan kemasyarakatan. Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.



             Banyak manfaat yang bisa kita pelajari dari pendidikan kewarganegaraan,seperti kita dapat belajar etika,moral,norma dan masih banyak lagi yang bisa dapat dari pelajaran ini. Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya yaitu demonstrasi yang melanggar hukum, mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini, supaya kita dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.

            Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.


            Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

            Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non-fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non-fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan saran kegiatan pendidikan bagi warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan

Sabtu, 04 April 2015

BENTUK DARI APLIKASI SEBAGAI WARGA NEGARA YANG MENGENAL FILSAFAT BANGSA PANCASILA

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari Sila ke I sampai Sila Sila ke V yang harus diaplikasikan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut ( Soejadi, 1999 : 88- 90) :

1. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa
            Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius, antara lain :

a. Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya;

b.Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah- NYA dan menjauhi larangan-larangannya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain.

Penerapan Sila ini dalam kehidupan sehari-hari yaitu:

            misalnya menyayangi binatang; menyayangi tumbuhtumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas Hidup itu sendiri.

2.Sila ke dua Kemanusian Yang adil dan Beradab     
Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini antara lain sebagai berikut :

-Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya;
-Perlakuan yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan;

Penerapan/aplikasi sila ini dalam kehidupan sehari hari  yaitu:

1. Mengakui persamaan derajat,hak,dan kewajiban antar sesama manusia
2. Saling mencintai sesama manusia
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain
5. Menjunjung tinggi nilai kebersamaan
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
7. Berani membela kebenaran dan keadilan
8. Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain karena
bangsa indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia


3.      Sila yang ke tiga Persatuan Indonesia
Dalam Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :

-Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme);
-Pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa;
-Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).

Penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:

1.    Ikut melaksanakan upacara bendera
2.    Mengikuti kegiatan bari berbaris.
3.    Mengikuti kegiatan peringatan hari besare nasional seperti ikut lomba, atau pentas budaya
4.    Mengorbankan sebagian harta untuk pembangunan jalan, mengorbankan waktu untuk menjaga kampung (Poskamling)
5.    Ikut kerja bakti, mengikuti kegiatan karang taruna, ikut serta dalam kompetisi olahraga baik skala nasional maupun internasional

4.         Sila yang keempat Kerakyatan yang di Pimpin Oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan    

      Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan terkandung nilai-nilai kerakyatan.
Penerapan/aplikasi sila ini dalam kehidupan sehari hari  yaitu:
1.Mengharagai pendapat orang lain,
2.Tida kmemaksakan kehendak kepada orang lain
3.Jika ada masalah dalam kelompok belajar kita selesaikan dengan berunding atau   bermusyawarah
4.Ikut dalam PEMILU jika sudah cukup umur baik tingkat Nasional maupun Lokal
5.Tidak marah atau sakit hati jika pendapat kita ditolak



5.Sila yang kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 
Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain :

a.Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya;
b.Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia;
c.Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain;

·-Cita-cita masyarakat yang adil dan makmur yang merata material spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia;
·-Cinta akan kemajuan dan pembangunan.


Penerapan/aplikasi sila ini dalam kehidupan sehari hari  yaitu:
1.Berusaha menolong orang lain sesuai kemampuan .
2.Menghargai hasil karya orang lain dengan cara Memberikan upah sesuai dengan kerja orang tersebut
3.Tidak mengintimidasi orang dengan hak milik kita
4.Menjunjung tinggi nilai kekeluargaan
5.Menghormati hak dan kewajiban orang lain
6.Tidak merusak fasilitas umum seperti telepon umum dll
7.Tidak bertindak korupsi, kolusi, nepotisme (KKN)
8.Gaya hidup hemat misalnya menggunakan listrik sehemat mungkin, mematikan lampu jika tidak digunakan lagi.