Selasa, 29 Maret 2016

BANK UMUM(PENGERTIAN,UNDANG-UNDANG,PERATURAN,KEGIATAN OPERASIOANAL, PRODUK2)



Pengertian dan undang-undang

Kata bank berasal dan bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Pada dasarnya bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia. Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 Maret 1992.

Kegiatan-Kegiatan Bank

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bank umum tidak akan lepas menangani bidang keuangan. Kegiatan-kegiatan tersebut sangat banyak, di antaranya akan dijelaskan sebagai berikut.
1) Menghimpun Dana dari Masyarakat
Kegiatan bank dalam menghimpun dana dari masyarakat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut.
a) Simpanan Giro (Demand Deposit)
b) Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
c) Simpanan Deposito (Time Deposit)

2) Menyalurkan Dana kepada Masyarakat

Selain mengumpulkan dana dari masyarakat bank tentu perlu menyalurkan dana tersebut kembali. Hal ini agar dana tidak menumpuk di bank dan perekonomian dapat berjalan dengan lancar.
Kegiatan bank yang berhubungan dengan penyaluran dana kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk kredit dan pembiayaan.

3) Jasa Bank Lainnya

Sesuai perkembangan zaman layanan keuangan tidak akan berhenti pada penyimpanan dana dan penyaluran kredit saja. Ada layanan jasa lain yang ditawarkan perbankan dalam menarik nasabah. Layanan-layanan tersebut sebagai berikut.
a) Bank Card
b) Kiriman Uang atau Transfer
c) Safe Deposit Box (SDB)
d) Menerima Setoran-Setoran
Setoran atau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara lain setoran listrik, telepon, pajak, kredit, dan uang kuliah. Nasabah dapat melakukan pembayaran setoran tersebut lewat ATM.
e) Melakukan Pembayaran
f) Letter of Credit (L/C)
g) Traveller Cheque

PRODUK-PRODUK BANK 
 
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran atau Bank Komersial (commercial ban/c full service bank), berikut contoh produk bank umum :
Giro (Demand Deposit)
Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Tabungan (Saving Deposit)
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi atau  kartu  (ATM).
Deposito (Deposit)
Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya  dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.
Kredit Investasi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
Kedit Modal Kerja
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
Kredit Produktif
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
Kredit Konsumtif
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.
Kredit Profesi
Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional
Kredit Sindikasi
Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain
Kredit Program
Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah

Source:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar