Pengertian dan undang-undang
Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) adalah
lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha
BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang
membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar,
Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan
Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil
(KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD),
dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan
Nomor 7 Tahun 1992
dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan tersebut
diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang
dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka
keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun
1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin
kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan
tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
KEGIATAN
OPERASIOANAL BPR
Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha
BPR meliputi :
– Menghimpun dana dari masyarakat
– Memberikan kredit, dan
– Menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
– Menghimpun dana dari masyarakat
– Memberikan kredit, dan
– Menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
PRODUK-PRODUK
Sebagai lembaga keuangan yang
berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan, seperti telah
dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari
tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok
adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian
menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada
masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dari kegiatan jual beli uang inilah
bank akan memperoleh keuntungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan)
dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam
rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan
jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya kegiatan bank
dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki ciri
dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi
fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan
rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
Kegiatan bank umum lebih luas dari
bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih
beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan
produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan
tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit. Untuk lebih jelasnya berikut ini
akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis bank dilihat dari segi fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar