Visi
Menjadi
lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan
nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan
nilai tukar yang stabil
Misi
Mencapai
stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Mendorong
sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien serta mampu
bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber
pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas
perekonomian nasional.
Mewujudkan
sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap
perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan
memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.
Meningkatkan
dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi
nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola
(governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan
UU.
Tugas dan Fungsi BI
Tugas
bank sentral:
Menjaga
stabilitas sistem keuangan pada tingkat nasional dan internasional merupakan
masalah penting bagi bank sentral dan pemerintah karena biaya ekonomi makro
berpotensi utama dari gangguan pada sistem keuangan.
kepentingan
Bank Sentral dalam berfungsi penuh sistem keuangan berasal dari peran penting
bahwa sistem keuangan, terutama bank, bermain dalam kebijakan moneter. Gangguan
dalam sistem keuangan dapat menunda atau menghambat impuls transmisi kebijakan
moneter ke ekonomi riil. harga gelembung Aset atau ledakan kredit dapat merusak
dasar bagi stabilitas harga pada pertengahan untuk jangka panjang. Keyakinan
dalam mata uang dan di viabilitas fungsional dari sistem keuangan itu pergi
tangan-di-tangan dan saling bergantung.
Akhirnya,
bank sentral juga tertarik dalam pengembangan sistem keuangan karena kebutuhan
individu pelaku pasar keuangan untuk likuiditas dapat naik tiba-tiba dan tajam
dalam menghadapi guncangan dan ketidakseimbangan. Di pasar keuangan
terintegrasi, seperti kekurangan likuiditas dapat menular dengan cepat dan,
terutama jika mereka mencapai pelaku pasar secara sistemik penting, memiliki
pengaruh negatif terhadap sistem keuangan secara keseluruhanSebagai
satu-satunya sumber uang bank sentral, bank sentral mungkin telah memainkan
peran penting dalam menyelesaikan krisis keuangan, namun, sampai saat ini
Bundesbank tidak harus langkah sebagai lender of last resort.
Menjaga
stabilitas sistem keuangan karena itu tugas utama bank sentral. Perjanjian EC
(Pasal 105, ayat 5) jelas memberikan bagian dalam tanggung jawab atas
stabilitas keuangan dengan Sistem Bank Sentral Eropa dan juga beserta
Bundesbank.
Fungsi bank sentral:
- implementing monetary policy melaksanakan kebijakan moneter
- determining Interest rates menentukan tingkat suku bunga
- controlling the nation’s entire money supply mengendalikan jumlah uang beredar seluruh bangsa
- the Government’s banker and the bankers’ bank (“lender of last resort”) Pemerintah bankir dan bank bankir ‘(“lender of last resort”)
- mengelola negara valuta asing dan cadangan emas dan Pemerintah saham register
- regulating and supervising the banking industry mengatur dan mengawasi industri perbankan
- menetapkan suku bunga resmi – digunakan untuk mengelola baik inflasi dan negara nilai tukar – dan memastikan bahwa tingkat ini berlaku melalui berbagai mekanisme kebijakan
Kedudukan BI
Babak
baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru,
yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal
17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan
sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank
Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap
tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan
Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi
dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status
dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif
dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status
Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata
ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
source:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar