PENGERTIAN DAN UNDANG-UNDANG
Siamat Dahlam mengemukakan Pengertian Bank Syariah,
Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan usahanya berdasar prinsip-prinsip
syariah yang didasarkan pada alquran dan hadits.
Pengerian Bank Syariah menurut Schaik, Bank Syariah
adalah suatu bentuk dari bank modren yang didasarkan pada hukum islam, yang
dikembangkan pada abad pertenganhan islam dengan menggunakan konsep bagi resiko
sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada
kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah
mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah.
Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut
bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan
usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya
dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri
dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah)
KEGIATAN OPERASIOANAL
Kegiatan bank syariah baik
dalam penghimpunan dana dan penanaman dana maupun pemberian jasa-jasa
berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kantor Bank Syariah, Bank Indonesia (1999)
adalah sebagai berikut :
Penghimpunan dana
Prinsip operasional syariah
yang telah ditetapkan secara luas dalam penghimpunan dana masyarakat adalah
prinsip wadi’ah dan mudharabah.
a
Prinsip wadi’ah (prinsip
titipan atau simpanan)
Dalam kegiatan penghimpunan
dana masyarakat di bank syariah, prinsip wadi’ah dapat diterapkan pada
rekening giro dan tabungan (giro wadi’ah dan tabungan wadi’ah).
b.
Prinsip mudharabah (prinsip
bagi hasil)
Mudharabah muthlaqah
Dalam kegiatan penghimpunan
dana pada bank syariah, prinsip mudharabah muthlaqah dapat diterapkan
untuk pembukaan rekening tabungan dan deposito (tabungan mudharabah dan
deposito mudharabah).
Mudharabah muqayyadah
Jenis ini merupakan simpanan
khusus (restricted investment) dimana pemilik dana menetapkan syarat-syarat
tertentu yang harus diikuti oleh bank syariah.
Dalam menyalurkan dana kepada
nasabah, secara garis besar terdapat 4 (empat) kelompok prinsip operasional
bank syariah, yaitu prinsip jual beli (bai’), sewa beli (ijarah wa
iqtina/ijarah muntahiyyah bit tamlik), bagi hasil (syirkah) dan pembiayaan
lainnya.
Dalam prakteknya, untuk
memperoleh pendapatan yang berasal dari aktivitas non pembiayaan, bank syariah
dapat menyediakan jasa-jasa perbankan syariah (fee-based services).
Selanjutnya, dalam melakukan fungsi sosial, bank syariah juga melakukan
kegiatan pengelolaan dana kebajikan yang diperoleh dari zakat, infaq, shadaqah,
hibah, atau dana sosial lainnya. Hal tersebut dinamakan qardhul hasan
(pinjaman kebajikan).
Qardhul
hasan adalah pinjam meminjam dana
tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman
secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa pinjaman qardh
ini, bank syariah dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi.
PRODUK-PRODUK
Secara garis besar produk perbankan syariah dpt dibagi
menjadi 3 yaitu Produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, & produk
jasa yg diberikan bank kpd nasabahnya.
Produk Penyaluran
Dana
Prinsip Jual
Beli (Ba’i)Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan
barang. Keuntungan bank disebutkan di depan & termasuk harga dari harga yg
dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja & investasi
dalam bank syariah, yaitu:
Ba’i Al Murabahah Jual beli dgn harga asalditambah
keuntugan yg disepakati antara pihak bank dgn nasabah, dalam hal ini bank
menyebutkan harga barang kpd nasabah yg kemudian bank memberikan laba dalam
jumlah tertentu sesuai dgn kesepakatan.
Ba’i Assalam Dalam jual beli ini nasabah sbg pembeli
& pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dgn harga barang yg
dipesan & sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan
menjadi tanggungan bank sbg penerima pesanan & pembayaran dilakukan dgn segera.
Ba’i Al Istishna Merupakan bagian dari Ba’i Asslam
namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh
ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dpt
dilakukan beberapa kali pembayaran.
Prinsip Sewa (Ijarah)Ijarah adl kesepakatan pemindahan hak
guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan
atas barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn
biaya yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)Dalam prinsip bagi hasil
terdapat 2 macam produk, yaitu:
Musyarakah Adalah salah satu produk bank syariah yg mana
terdapat 2 pihak atau lbh yg bekerjasama utk meningkatkan aset yg dimiliki
bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yg mereka miliki baik yg
berwujud maupun yg tdk berwujud.
Dalam hal ini seluruh pihak yg bekerjasama
memberikan kontribusi yg dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun
aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adl pemilik modal
berhak dalam menetukan kebijakan usaha yg dijalankan pelaksana proyek.
Mudharabah Mudharabah adl kerjasama 2 orang atau lbh dimana
pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kpd pengelola dgn
perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yg mendasar antara musyarakah dgn
mudharabah adl kontribusi atas manajemen & keuangan pd musyarakah diberikan
& dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pd mudharabah modal hanya dimiliki
satu pihak saja.
Produk Penghimpun
Dana
Produk penghimpunan dana pd bank syariah meliputi giro,
tabungan, & deposito. Prinsip yg diterapkan dalam bank syariah adalah:
Prinsip Wadiah Penerapan
prinsip wadiah yg dilakukan adl wadiah yad dhamanah yg diterapkan pd rekaning
produk giro. Berbeda dgn wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank)
bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan
harta titipan tersebut. Sedangkan pd wadiah amanah harta titipan tdk boleh
dimanfaatkan oleh yg dititipi.
Prisip Mudharabah Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak
sbg pemilik modal sedangkan bank bertindak sbg pengelola. Dana yg tersimpan
kemudian oleh bank digunakan utk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila
bank menggunakannya utk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas
kerugian yg mungkin terjadi.
Berdasarkan kewenangan yg diberikan oleh pihak penyimpan,
maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
Mudharabah mutlaqah: prinsipnya dpt berupa tabungan
& deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah & deposito
mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank utk menggunakan dana yg telah
terhimpun.
Mudharabah muqayyadah on balance sheet: jenis ini adl
simpanan khusus & pemilik dpt menetapkan syarat-syarat khusus yg harus
dipatuhi oleh bank, sbg contoh disyaratkan utk bisnis tertentu, atau utk akad
tertentu.
Mudharabah muqayyadah off balance sheet:Yaitu
penyaluran dana langsung kpd pelaksana usaha & bank sbg perantara pemilik
dana dgn pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dpt mengajukan syarat-syarat
tertentu yg harus dipatuhi bank utk menentukan jenis usaha & pelaksana
usahanya.
Produk Jasa
Perbankan
Selain dpt melakukan kegiatan menghimpun & menyalurkan
dana, bank juga dpt memberikan jasa kpd nasabah dgn mendapatan imbalan berupa
sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
Sharf (Jual Beli Valuta Asing)Adalah jual beli mata
uang yg tdk sejenis namun harus dilakukan pd waktu yg sama (spot). Bank
mengambil keuntungan utk jasa jual beli tersebut.
Ijarah (Sewa)Kegiatan ijarah ini adl menyewakan
simpanan (safe deposit box) & jasa tata-laksana administrasi dokumen
(custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.