Rabu, 20 Mei 2015

Politik dan Strategi

          Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi

         Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
Menetapkan UUD;
Menetapkan GBHN;
 Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu:
Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden.

Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN

Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden

Mencabut mndat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;

Mengubah undang-undang.


          Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat

Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
 Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APDN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
Hak mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
Hak angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

           Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensiil
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

PEMILU
Sebagai konstitusi politik, UUD 1945 setelah perubahan juga mengatur mengenai mekanisme demokrasi politik yaitu ketentuan-ketentuan tentang sistem pemilihan anggota legislatif DPR, DPD atau DPRD, Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota, dalam berbagai pasal, yang sebelumnya tidak dituangkan secara tegas dalam UUD 1945 sebelum perubahan.
Mekanisme demokrasi yang menjamin terlaksananya kedaulatan rakyat dalam pengisian jabatan-jabatan lembaga negara diatur dalam satu pasal khusus yaitu pasal 22 E. Pasal tersebut juga mengatur tata cara pemilu, termasuk ketentuan pendirian lembaga independen Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasal 22 E Ayat (1)
“ Pemilihan Umum dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali”

Pasal 22 E Ayat (2)

“Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sengaja dimasukkan di dalam Pasal 22 E Ayat (2) bukan kebetulan semata, melainkan sebuah kesengajaan yang dilakukan oleh para perumus perubahan UUD 1945 saat itu yang berpendapat bahwa sebaiknya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Selain lembaga-lembaga negara UUD 1945 juga telah menyebutkan secara jelas infrastruktur politiknya yaitu Partai Politik.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar