Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar)
dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem
konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai
pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada
halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara
tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang
kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
Menetapkan
UUD;
Menetapkan GBHN;
Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan
oleh lembaga negara lain,
seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden.
Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai
pelaksanaan GBHN
Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden
dan Wakil Presiden
Mencabut mndat dan
memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris
sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
Mengubah undang-undang.
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang
tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara
tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan
bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib
menjalankan putusan-putusan MPR.
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR
mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden
dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang
termasuk APDN. Untuk
mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak
DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan
kepada pemerintah
Hak mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
Hak angket,
yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
Hak Petisi,
yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan
memberhentikan Menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada
presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah
kabinet kepresidenan/presidensiil
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden,
tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan
pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
PEMILU
Sebagai konstitusi politik, UUD 1945 setelah perubahan juga
mengatur mengenai mekanisme demokrasi politik yaitu ketentuan-ketentuan tentang
sistem pemilihan anggota legislatif DPR, DPD atau DPRD, Presiden, Gubernur,
Bupati atau Walikota, dalam berbagai pasal, yang sebelumnya tidak dituangkan
secara tegas dalam UUD 1945 sebelum perubahan.
Mekanisme demokrasi yang menjamin terlaksananya kedaulatan
rakyat dalam pengisian jabatan-jabatan lembaga negara diatur dalam satu pasal
khusus yaitu pasal 22 E. Pasal tersebut juga mengatur tata cara pemilu,
termasuk ketentuan pendirian lembaga independen Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasal 22 E Ayat (1)
“ Pemilihan Umum dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia,
jujur, adil setiap lima tahun sekali”
Pasal 22 E Ayat (2)
“Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sengaja dimasukkan di
dalam Pasal 22 E Ayat (2) bukan kebetulan semata, melainkan sebuah kesengajaan
yang dilakukan oleh para perumus perubahan UUD 1945 saat itu yang berpendapat
bahwa sebaiknya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Selain lembaga-lembaga negara UUD 1945 juga telah
menyebutkan secara jelas infrastruktur politiknya yaitu Partai Politik.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar